Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Perkara Djoko Tjandra Disebut Pencitraan, Ini Jawaban KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menghargai pandangan ICW yang menyebut KPK tak berani mengambil alih kasus Djoko Tjandra.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch yang menyebut bahwa gelar perkara Djoko Soegiarto Tjandra bersama Kejagung dan Polri merupakan ajang pencitraan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menghargai pandangan ICW tersebut.

"Kami menghargai pandangan dari siapapun soal hal tersebut, termasuk tentu dari rekan - rekan di ICW," kata Ali, Senin (14/9/2020).

Namun, Ali menyatakan pengambilalihan kasus dari aparat penegak hukum lain bukan masalah berani atau tidak berani. Dia menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan cara berhukum yang benar.

"Akan tetapi di sini adalah bagaimana cara berhukum yang benar tentu dengan mengikuti ketentuan UU yang berlaku yang dalam hal ini Pasal 6, 8 dan 10 A UU KPK," ucap Ali.

Sebelumnya, ICW mengkritik KPK lantaran dianggap tidak berani mengambil alih kasus Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung maupun Polri. ICW menyebut gelar perkara yang dilakukan di KPK itu merupakan ajang pencitraan.

"ICW berpandangan KPK sangat lambat dan tidak berani mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan pihaknya menyoroti pernyataan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto yang terkesan normatif.

Firli, kata Kurnia, pada akhir Agustus lalu sempat menyebutkan bahwa lembaga antirasuah akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya.

"Pernyataan itu amat normatif, bahkan terlihat Komjen Pol Firli Bahuri hanya membaca apa yang tertera dalam Pasal 10 A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung," katanya.

Selanjutnya, ICW mengamati pernyataan Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto saat menghadiri gelar perkara di Kejaksaan Agung. Menurut Kurnia, saat itu Karyoto menilai kinerja Kejaksaan Agung sangat bagus dan cepat.

"Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari," ucap Kurnia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper