Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Asean) meminta China agar mematuhi hukum laut internasional (United Nations Convention on The Law of the Sea/UNCLOS) 1982.
Pernyataan ini seiring memanasnya kisruh di Laut China Selatan (LCS) di tengah wabah Covid-19.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan hal ini menjadi salah satu poin utama pertemuan 10 anggota negara Asean dan Menteri Luar Negeri China Wang Yi dalam Asean Ministerial Meeting (AMM) ke-53 pada Rabu (9/9/2020).
Asean kembali menekankan pentingnya menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan, terutama di wilayah Laut China Selatan.
"Oleh karena itu, hukum internasional yang sudah dikenal universal, termasuk UNCLOS 1982, harus dihormati dan diterapkan," katanya tadi malam.
Konflik LCS juga menjadi perhatian Vietnam sebagai pemimpin Asean 2020.
Menteri Luar Negeri Vietnam Pham Binh Minh menegaskan Asean akan mempertahankan posisi yang berprinsip, menahan diri, dan mengutamakan penyelesaian secara damai semua sengketa berdasarkan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.
"Asean akan terus mempromosikan implementasi DOC secara penuh dan serius akan berupaya merumuskan COC yang efektif dan substantif sesuai hukum internasional dan UNCLOS 1982," ungkapnya saat pidato pembukaan.
DOC adalah Declaration on the Conduct of Parties in the South Chinese Sea merupakan dokumen hubungan Asean - China terkait LCS. Sementara COC adalah kode etik yang mengatur poin negosiasi terkait LCS.
Dia menegaskan Asean akan terus aktif berkontribusi dan mempromosikan perannya dalam upaya untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Selain soal kepatuhan terhadap hukum laut internasional, Asean juga menggarisbawahi tentang pentingnya kerja sama kesehatan dan ekonomi dengan China.