Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka tindak pidana peretasan email yang berujung pada penipuan dan pelanggaran ITE oleh CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. LTD dalam transaksi jual-beli ventilator dan alat monitor Covid-19.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ketiga tersangka itu melalui perusahaan CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. LTD telah menipu perusahaan asal Italia yang memesan alat ventilator dan monitor covid-19 dengan nilai mencapai lebih dari 3,6 juta euro atau setara dengan lebih dari Rp58,8 miliar pada bulai Mei 2020.
"Ketiga tersangka ini berinisial SB, R dan TP asal dari Indonesia, serta satu lagi tersangka yang kini masih DPO berinisial DM alias Brother yang diduga WNA asal Nigeria berperan sebagai hacker email," tuturnya, Senin (7/9/2020).
Sigit menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu mengirim email ke korporasi Althea di Italia dengan mengatasnamakan pihak Shenzen di China.
"Isi emailnya adalah revisi nomor rekening untuk pembayaran pemesanan alat ventilator dengan menggunakan rekening atas nama CV Shenzen di Bank Syariah Mandiri," katanya.
Sigit mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada 31 Maret 2020, di mana perusahaan asal Italia yang bergerak di bidang alat kesehatan bernama Althea Italy S.p.a melakukan kontrak jual-beli dengan perusahaan asal China yang bernama Shenzen Mindray Bio-Medical Electronics Co.Ltd untuk membeli ventilator dan monitor covid-19.
Baca Juga
"Pembayaran dilakukan beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co. Ltd," ujarnya.
Kemudian, pada 6 Mei 2020, perusahaan Althea Italy mendapatkan email tidak dikenal, mengaku sebagai General Manager Shenzhen di Shenzen Mindray Bio-Medical Electronics Co.Ltd di Eropa dan memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor covid-19 yang dipesan agar dikirimkan ke bank di Indonesia.
"Dalang kasus ini adalah DM Dimma alias Brother yang masih buron. Sementara tiga WNI tersebut bertugas menyiapkan dokumen perusahaan dan rekening perusahaan Shenzhen fiktif yang ada di Indonesia," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.