Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia, mengatakan bahwa penerapan Instruksi Presiden Nomor 6/2020 harus dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Seperti diketahui, aturan ini dibuat sebagai landasan hukum pemerintah untuk meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Angkie menjelaskan, berdasarkan inpres tersebut, kepala daerah diberikan hak untuk menyusun petunjuk pelaksanaan adaptasi kebiasan baru dalam bentuk peraturan gubernur, atau bupati, atau wali kota.
“Dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat,” tambah Angkie dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2020).
Adapun secara umum instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri, panglima TNI, kapolri, kepala lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Selain itu, aturan tersebut meminta mereka turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Angkie melanjutkan, bahwa Presiden juga terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan. Penggunaan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktifitas merupakan kunci mencegah penularan Virus Corona hingga vaksinasi dilakukan.
PT Bio Farma (Persero) menjanjikan vaksin Virus Corona akan tersedia pada awal tahun depan. Bersama perusahaan asal China, Sinovac, perusahaan pelat merah ini berkomitmen memproduksi 270 juta antivirus pada 2021.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia kembali mengkhawatirkan. Padahal, Satgas Penanggulangan Covid-19 mengklaim berhasil mengendalikan penyebaran Virus Corona pada beberapa bulan awal.
Dengan demikian, menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito Indonesia belum berhasil menekan dan mencegah penularan secara konsisten secara nasional. Hal ini menjadi tugas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga kedisplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Per 3 September 2020, ada 4 provinsi yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Mengutip data Kementerian Kesehatan, keempat provinsi ini berkontribusi 61,18 persen terhadap total kasus baru per hari secara nasional.