Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir total kerugian yang dialami atas insiden kebakaran Gedung Utama Kejagung pada 22 Agustus 2020 mencapai nilai Rp1,1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono merinci kerugian berupa bangunan dan gedung mencapai lebih dari Rp178 miliar. Selain itu, kerugian berupa isi dalam gedung mencapai angka lebih dari Rp940 miliar, sehingga total mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.
"Total lebih dari Rp1,1 triliun, tapi itu kan masih hitungan kasar ya, karena tim masih belum bisa masuk ke area kebakaran," kata Hari, Senin (31/8/2020).
Dia menjelaskan bahwa angka tersebut masih bisa bertambah mengingat ada beberapa peralatan yang terbakar seperti komputer, command center hingga alat monitoring untuk intelijen.
"Jadi nanti akan lebih dirinci lagi ya," ujarnya.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejagung pada pukul 19.10 WIB Sabtu (22/8/2020) malam. Damkar kemudian mengerahkan 65 mobil pemadam untuk memadamkan api yang cukup besar.
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan juga Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut.