Bisnis.com, JAKARTA - Selama masa pandemi Covid-19 banyak hal yang harus diperhatikan semua pihak dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Polri, misalnya, selama masa pandemi disarankan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital.
Hal itu disarankan Ombudsman RI kepada pihak Polri tanpa mengurangi kualitas hasil penyidikan.
Saran tersebut disampaikan Ombudsman Republik Indonesia setelah menyelesaikan kajian tentang Pelaksanaan Tugas Rutin Kepolisian RI di Masa Pandemi Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.
Hasil kajian disampaikan Ombudsman RI kepada Kemenko Polhukam RI, Kepolisian RI dan Satgas Penanganan Covid-19, secara daring pada Jumat (28/8/2020).
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Anggota Ombudsman RI, Dr. Ninik Rahayu menyampaikan beberapa temuan berfokus pada pelaksanaan pelayanan administrasi, proses penyidikan saat Covid-19, pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan PSBB, dan koordinasi antarlembaga yang dilakukan Polri pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga
“Data tersebut diperoleh dari 26 Polda dan 68 Polres di seluruh Indonesia dari April-Mei 2020,” terang Ninik Rahayu, lewat keteranfan resmi, Minggu (30/8/2020)
Berdasarkan hasil kajian, Ninik menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada Polri, antara lain dalam pelayanan administrasi saat pandemi.
Dia meminta Korps Bhayangkara memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara online, seperti SIM, STNK, SKCK. Hal ini perlu dilakukan guna meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat.
Selain itu, dia juga menyarankan dalam proses penyidikan, agar dibuat edaran resmi dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital.
Hal ini, kata dia, dilakukan tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan penyidikan dan tetap memperhatikan hak tersangka dan saksi.
Dia juga meminta agar Polri meningkatkan koordinasi antarpenegak hukum, yakni Kejaksaan, Pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan protokol baru terkait penanganan tindak pidana saat masa pandemi Covid-19.