Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidik Kasus, Polri Disarankan Gunakan Teknologi Digital

Selama masa pandemi Polri disarankan melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Selama masa pandemi Covid-19 banyak hal yang harus diperhatikan semua pihak dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Polri, misalnya, selama masa pandemi disarankan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital.

Hal itu disarankan Ombudsman RI kepada pihak Polri tanpa mengurangi kualitas hasil penyidikan.

Saran tersebut disampaikan Ombudsman Republik Indonesia setelah menyelesaikan kajian tentang Pelaksanaan Tugas Rutin Kepolisian RI di Masa Pandemi Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.

Hasil kajian disampaikan Ombudsman RI kepada Kemenko Polhukam RI, Kepolisian RI dan Satgas Penanganan Covid-19, secara daring pada Jumat (28/8/2020).

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Anggota Ombudsman RI, Dr. Ninik Rahayu menyampaikan beberapa temuan berfokus pada pelaksanaan pelayanan administrasi, proses penyidikan saat Covid-19, pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan PSBB, dan koordinasi antarlembaga yang dilakukan Polri pada masa pandemi Covid-19.

“Data tersebut diperoleh dari 26 Polda dan 68 Polres di seluruh Indonesia dari April-Mei 2020,” terang Ninik Rahayu, lewat keteranfan resmi, Minggu (30/8/2020)

Berdasarkan hasil kajian, Ninik menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada Polri, antara lain dalam pelayanan administrasi saat pandemi.

Dia meminta Korps Bhayangkara memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara online, seperti SIM, STNK, SKCK. Hal ini perlu dilakukan guna meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat.

Selain itu, dia juga menyarankan dalam proses penyidikan, agar dibuat edaran resmi dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital.

Hal ini, kata dia, dilakukan tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan penyidikan dan tetap memperhatikan hak tersangka dan saksi.

Dia juga meminta agar Polri meningkatkan koordinasi antarpenegak hukum, yakni Kejaksaan, Pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan protokol baru terkait penanganan tindak pidana saat masa pandemi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper