Bisnis.com, JAKARTA - Uni Emirat Arab secara resmi telah melegalkan perdagangan dan transaksi bisnis dengan perusahaan Israel menyusul kesepakatan pemulihan hubungan diplomasi.
Dilansir dari WAM News Agency, Penguasa Uni Emirat Arab Sheikh Khalifa bin Zayed mengeluarkan dekrit yang membatalkan undang-undang lama yang mengatur pemboikotan Israel. Undang-undang itu adalah UU Federal No.15 Tahun 1972.
Keputusan tersebut merupakan bagian upaya Uni Emirat Arab untuk memperluas kerja sama diplomatik dan ekonomi dengan Israel. Uni Emirat Arab dan Isreal juga sepakat meletakkan peta jalan menuju peluncuran kerja sama yang mengarah pada hubungan bilateral dengan merangsang pertumbuhan ekonomi dan mempromosikan inovasi teknologi.
Baca Juga
Menyusul penghapusan undang-undangn boikot Israel, setiap individu dan perusahaan Uni Emirat Arab dapat membuat perjanjian atau melakukan transaksi dengan dengan badan atau individu Israel dalam bentuk apapun.
Berdasarkan keputusan tersebut, Uni Emirat Arab dan Israel membuka pintu perdagangan secara bilateral setelah 40 tahun vakum.
Untuk diketahui, Uni Emirat Arab dan Iseral menjalin kesepakatan pemulihan hubungan kedua negara pada 13 Agustus 2020. Amerika Serikat menjadi mediator bagi kedua belah pihak. Dalam kesepakatan itu, Israel setuju untuk menghentikan sementara rencananya untuk mencaplok daerah-daerah di Tepi Barat yang diduduki.