Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Perpanjang Masa Karantina Covid-19

Malaysia memutuskan memperpanjang kebijakan karantina atau pengendalian kegiatan masyarakat Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) akibat pandemi Covid-19, hingga 31 Desember 2020.
Bendera Malaysia di pusat bisnis Kuala Lumpur,/Bloomberg/Joshua Paul
Bendera Malaysia di pusat bisnis Kuala Lumpur,/Bloomberg/Joshua Paul

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Malaysia memperpajang masa karantina atau disebut Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) menjadi hingga 31 Desember 2020.

Sebelumnya masa PKPP tersebut berakhir pada 31 Agustus 2020. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin dalam pidato khusus di Putrajaya, Jumat (29/8/2020).

Muhyiddin mengatakan dengan diperpanjangnya masa PKPP semua tindakan penegakan hukum ada di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 atau Undang-Undang 342. Hal itu dilakukan untuk memastikan semua pihak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Saya sadar berdasarkan perkembangan di tingkat global kita akan melalui satu tempo yang agak lebih lama sebelum negara dapat bebas sepenuhnya daripada ancaman wabah (COVID-19)," katanya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).

Dia mengklaim, saat ini kondisi penyebaran virus Covid-19 masih cenderung terkendali. Namun, apabila terjadi sebuah lonjakan kasus penularan baru yang signifikan di tempat tertentu, maka lokasi tersebut akan dilakukan pengetatan pengawasan atau yang disebut dengan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD).

Dia mengatakan melihat kasus di luar negeri, penularan virus Covid-19 justru terjadi secara cepat dan berskala besar.

"Negara masih menghadapi tantangan getir dalam menangani penularan Covid-19 karena virus tersebut masih menular secara aktif di seluruh dunia. Saya sadar bahwa kita tidak boleh meremehkan risiko penularan virus ini. Oleh karena itu, peraturan karantina yang ketat di tempat-tempat tertentu akan terus ditegakkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper