Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa atasan tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah dari Joko Soegiharto Tjandra.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan bahwa jabatan terakhir tersangka Pinangki Sirna Malasari di Kejagung yaitu Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.
Menurutnya, tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti yang mengarah pada atasan tersangka Pinangki Sirna Malasari untuk diklarifikasi semua keterangannya.
"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa dari penyidik. Nanti keterangannya kita hubungkan ya. Tunggulah, alat buktinya masih dicari dan terus dikembangkan," tuturnya di Kejaksaan Agung, Jumat (28/8) malam.
Dia juga membantah akan memeriksa mantan JAMIntel Jan S Maringka karena seluruh Jaksa yang berencana bepergian ke luar negeri harus mendapatkan izin dari JAMIntel sesuai peraturan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Tidak ada itu JAMIntel (diperiksa). Gak nyambung kalau ke situ. Dia (Pinangki) itu kan di Pembinaan. Masa ke JAMIntel. Itu proses di Pengawasan, kan pelanggaran disiplin di sana," ujarnya.