Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) kepada para pegawainya mulai 31 Agustus - 2 September 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi dan prevensi penularan Covid-19 ke lebih banyak pegawai setelah lebih dari 20 orang dinyatakan positif usai dites Swab beberapa hari lalu.
"Ada pegawai di bagian-bagian tertentu karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat," kata Ali ketika dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).
Selama masa WFH akan kembali dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur.
Pada 3 September 2020, KPK mulai menerapkan sistem bekerja di kantor (work from office/WFO). Namun, kehadiran fisik di kantor hanya 50 persen, sedangkan sisanya masih bekerja dari rumah.
Untuk pegawai yang bekerja dari kantor, maka jam kerjanya adalah 8 jam yang terbagi dalam dua shift.
Untuk shift pertama hari Senin - Kamis mulai bekerja pukul 08.00 dan 17.00 WIB, sedangkan shift kedua mulai 12.00 hingga 20.00 WIB.
Pada hari Jumat, shift pertama mulai bekerja pukul 08.00 sampai 17.30 WIB, sedangkan shift kedua mulai 11.00 hingga 20.30 WIB.
Adapun, hingga saat ini berdasarkan pemeriksaan swab terakhir, didapatkan hasil 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourcing dan 1 orang tahanan yang dinyatakan positif Covid -19.
"Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing," jelas Ali.