Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pelempar Bom Molotov ke Kantor PDIP Cileungsi

Sejauh ini polisi masih menyelidiki untuk menemukan barang bukti yang bisa mengaitkan sejumlah peristiwa pelemparan bom molotov itu.
Tersangka kasus pelemparan bom molotov ke Kantor PAC PDI Perjuangan Cileungsi, Bogor, digiring ke Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (25/8/2020). /Antara
Tersangka kasus pelemparan bom molotov ke Kantor PAC PDI Perjuangan Cileungsi, Bogor, digiring ke Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (25/8/2020). /Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, mengklaim sudah mengantongi identitas para pelaku lainnya yang diduga terlibat kasus pelemparan bom molotov di Kantor PAC PDI Perjuangan atau PDIP di Cileungsi, Bogor.

"Ini belum tertangkap semuanya, berapapun jumlahnya kita akan tuntaskan, saya imbau kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, daripada kita capek nyari, karena jelas (pelakunya), siapa berbuat apa, namanya, alamatnya di mana," kata dia, di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, sejauh ini polisi masih menyelidiki untuk menemukan barang bukti yang bisa mengaitkan sejumlah peristiwa pelemparan bom molotov itu.

Pelemparan bom molotov terjadi di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Bogor dan satu lokasi di Cianjur yang seluruhnya adalah kantor PDI Perjuangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, mengatakan, sejauh ini polisi telah menangkap tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata dia, pelaku atas kasus itu ada lebih dari tujuh orang.

"Total pelaku lebih dari tujuh sebenarnya, yang baru tertangkap tujuh, yang lainnya kita upayakan semua tertangkap," kata Patoppoi.

Tujuh tersangka yang ditangkap seluruhnya  warga Bogor, yaitu AS (25), MP (24), A (32), S (35), NM (23), MR (21), dan AK (24).

Para tersangka memiliki peran masing-masing terkait kasus pelemparan bom molotov itu, di antaranya sebagai pemantau lokasi, penyedia tempat perencanaan, dan pembuat bom molotov.

Sedangkan pelaku lain yang melemparkan bom molotov  masih dikejar polisi, yang berdasarkan keterangan tersangka yang sudah ditangkap, berinisial F.

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat tujuh tersangka itu dengan pasal 187 KUHP tentang tindakan sengaja yang menimbulkan ledakan atau kebakaran, serta pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper