Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penembakan di Masjid Selandia Baru, Pelaku Siapkan Aksinya Bertahun-Tahun

Tarrant selama bertahun-tahun mempersiapkan penembakan agar jatuh korban sebanyak mungkin.
Brenton Tarrant di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru 16 Maret 2019./Reuters
Brenton Tarrant di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru 16 Maret 2019./Reuters

Bisnis.com, WELLINGTON - Pelaku penembakan di dua masjid di Selandia Baru pada 2019 ternyata telah menyiapkan rencana aksinya selama bertahun-tahun.

Brenton Tarrant, 29 tahun, menewaskan 51 orang di dua masjid di Selandia Baru pada 2019.

Jaksa penuntut pada awal persidangan, Senin (24/8/2020) menyebutkan Tarrant dengan cermat selama bertahun-tahun mempersiapkan penembakan agar jatuh korban sebanyak mungkin.

Tarrant, ujar Jaksa, menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk membeli senjata api berdaya ledak tinggi, meneliti tata letak masjid dengan menerbangkan drone di atas target utamanya, dan mengatur waktu serangan 15 Maret untuk memaksimalkan korban.

Si penembak mendatangi Christchurch sekitar dua bulan sebelum serangan dan menerbangkan drone langsung di atas masjid Al Noor, dengan fokus pada titik masuk dan keluar masjid.

Jaksa penuntut Barnaby Hawes mengatakan Tarrant setelah ditangkap memberikan pengakuan kepada polisi bahwa dia ingin menciptakan ketakutan di kalangan penduduk Muslim.

"Dia bermaksud menanamkan ketakutan pada orang-orang yang dia gambarkan sebagai penjajah, termasuk populasi Muslim atau lebih umumnya imigran non-Eropa," kata Hawes.

Tarrant, juga menyatakan menyesal karena tidak membunuh lebih banyak orang. Ia juga berencana membakar masjid, kata Hawes.

Sebagian besar korban Tarrant tewas di masjid Al Noor. Ia kemudian menyerang masjid kedua sebelum akhirnya ditahan dalam perjalanan ke masjid ketiga.

Tarrant telah menyatakan bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan aksi terorisme terkait pembantaian massal di Kota Christchurch.

Ia menyiarkan pembantaian itu secara langsung di Facebook.

Ia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup, kemungkinan tanpa pembebasan bersyarat dan menjadi sanksi hukum pertama kalinya di Selandia Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper