Bisnis.com, JAKARTA — Dua oknum pegawai negeri sipil pada Kementerian Perhubungan tertangkap menyelundupkan 3 kilogram sabu-sabu.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan bahwa terkait kejadian ditangkapnya dua orang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, adalah pegawai negeri sipil Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Dia menegaskan bahwa penangkapan yang bersangkutan saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bukan dalam rangka penugasan kedinasan resmi. Walaupun saat ditangkap, yang bersangkutan menggunakan seragam atau pakaian dinas harian.
Baca Juga
"Kami menyatakan kecewa dan prihatin atas kejadian ini. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak yang berwajib dan sepenuhnya akan kami serahkan penanganannya kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Senin (24/8/2020).
Dia memberi apresiasi kepada petugas AVSEC Bandara Hang Nadim Batam yang menangkap dan mengamankan penumpang yang membawa barang terlarang, sekaligus membantu memutus mata rantai peredaran narkoba.
Dia berharap supaya kejadian ini memberi pelajaran berharga dan supaya tidak ada lagi kasus-kasus serupa. Oknum pegawai Ditjen Perhubungan Udara berinisial RDP membawa 3 kilogram sabu-sabu bersama teman wanitanya, tertangkap petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan Petugas Bea Cukai Batam, Sabtu (22/8/2020).