Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanganan Corona : Din Syamsuddin dkk. Cabut Gugatan UU No. 2 Tahun 2020

Surat dikirimkan oleh Syaiful Bakhri yang memimpin tim kuasa hukum.
Din Syamsuddin, inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat konferensi pers secara daring, Sabtu (15/8/2020)./Antara-HO-Tangkapan layar Zoom
Din Syamsuddin, inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat konferensi pers secara daring, Sabtu (15/8/2020)./Antara-HO-Tangkapan layar Zoom

Bisnis.com, JAKARTA — Kubu mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin telah mengirimkan surat pencabutan gugatan UU 2/2020 kepada Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menuturkan bahwa lembaganya menerima surat dari kuasa hukum Din Syamsuddin dkk. pada 19 Agustus. Isi surat tersebut berisi penarikan kembali permohonan yang teregistrasi dalam Perkara No. 51/PUU-XVIII/2020.

“Nanti kami akan melaporkan ke rapat permusyawaratan [hakim] apakah pencabutan ini dikabulkan atau tidak,” katanya dalam sidang di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Arifudin, salah satu kuasa hukum Din dkk., membenarkan surat pencabutan tersebut. Surat dikirimkan oleh Syaiful Bakhri yang memimpin tim kuasa hukum.

UU 2/2020 merupakan penetapan atas Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Din Syamsuddin bersama dengan 63 tokoh dan badan hukum berada dalam barisan pemohon. Tokoh lainnya seperti mantan Ketua MPR Amien Rais, ekonom senior Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, hingga bekas Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Pada Selasa (18/8/2020), bersamaan dengan hari deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), perkara Din dkk baru saja melalui tahapan sidang perbaikan permohonan. Ketika itu, kuasa hukum membacakan sejumlah revisi dalam berkas gugatan formil dan materiil tersebut.

“Bahwa proses penerimaan dan persetujuan bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Seharusnya, persetujuan atau penolakan terhadap Perppu 1/2020 dilakukan pada masa sidang IV,” ujar Merdiansa Paputungan, salah satu kuasa hukum para pemohon.

Kubu Din juga mendalilkan bahwa UU 2/2020 seharusnya disetujui DPR berdasarkan mekanisme suara terbanyak, bukan musyawarah mufakat. Pasalnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berbeda pandangan dengan delapan fraksi lain di DPR.

Selain pengujian formil, Din dkk menyoal Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1), angka (2), dan angka (3) Lampiran UU 2/2020 yang mengatur pelonggaran defisit APBN melebihi 3% PDB hingga tahun anggaran 2022. Selain itu, para pemohon menggugat redefinisi ‘kerugian negara’ dan kekebalan pejabat negara atas tuntutan pidana, perdata, dan tata usaha negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 27. Terakhir, Pasal 28 yang berisi pembatalan norma-norma dalam 12 UU berbeda.

Din dkk sebenarnya juga menjadi penggugat Perppu 1/2020. Namun, permohonan mereka dimentahkan MK karena Perppu 1/2020 keburu disetujui sebagai UU oleh DPR pada 12 Mei.

Bedanya, kala itu Din hanya ditemani oleh 23 pemohon perorangan. Saat menggugat UU 2/2020, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut menghimpun 63 tokoh dan badan hukum.

Kendati Din dkk telah mencabut permohonan, bukan berarti gugatan UU 2/2020 berakhir di MK. Pasalnya, saat ini masih terdapat tujuh permohonan sejenis yang diajukan oleh sejumlah lembaga dan individu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper