Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbud: Sekolah Perlu Sediakan Dua Opsi Pembelajaran di Masa Pandemi

Kemendikbud mendorong sekolah untuk menyediakan dua opsi pembelajaran yaitu belajar tatap muka di sekolah dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sedang sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020)./Antara
Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sedang sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri STP MSi mengatakan sekolah di zona kuning dan hijau perlu menyediakan dua opsi pembelajaran.

"Dua opsi itu adalah tatap muka dan pendidikan jarak jauh (PJJ). PJJ perlu disediakan terutama untuk melayani siswa yang orang tuanya belum berkeyakinan melepas anaknya sekolah," kata Jumeri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Dia menuturkan, untuk siswa yang belum diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah oleh orang tuanya, akan tetap dilayani dengan PJJ. Mereka akan diizinkan untuk belajar di rumah dan sekolah akan melayani siswa tersebut.

"Ini bagian yang kita tawarkan. Ini kelebihan dari kemerdekaan dalam memilih pendidikan. Orang tua yang paling berwenang untuk memastikan apakah anaknya diperbolehkan belajar di sekolah atau tidak," ujarnya.

Termasuk jika siswa berada di zona merah, maka diminta untuk tidak berangkat ke sekolah dulu untuk pembelajaran tatap muka dan melanjutkan pembelajaran dari rumah.

Sebelumnya, pemerintah melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Adapun, pembukaan sekolah di zona hijau dan zona kuning tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

"Jika zona di wilayah itu berubah, maka segera dilakukan penutupan sekolah," jelasnya.

Pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas.

Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kemudian untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas. Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.

Untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Sementara jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olah raga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper