Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri mengungkapkan bahwa pihaknya menyadari pembukaan layanan tatap muka berpotensi menyebabkan terjadinya klaster baru kasus Covid-19.
“Namun kami sudah memberi instruksi agar pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Selain itu, kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan Covid-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Jumeri dalam keterangan tertulis, Kamis (138/2020).
Menurut Jumeri, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.
Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.
Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Kemendikbud, lanjut Jumeri, sudah mendapatkan laporan dari berbagai daerah bahwa timbul klaster baru kasus Covid-19 yang disebabkan pembukaan kembali satuan pendidikan di zona kuning.
Baca Juga
“Namun perlu diluruskan bahwa hal ini bukan terjadi pada bulan Agustus ketika Penyesuaian SKB Empat Menteri dikeluarkan melainkan akumulasi kejadian dari bulan Maret sampai dengan Agustus. Selain itu, para peserta didik dan pendidik tidak terpapar di satuan pendidikan melainkan di lingkungan mereka masing-masing,” jelasnya.
“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Jumeri menegaskan bahwa dinas pendidikan, dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota, bersama kepala satuan pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah.
Banyak satuan pendidikan di daerah 3T sangat kesulitan untuk melaksanakan PJJ, karena minimnya akses.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara Junaidi menuturkan bahwa kondisi geografis Kabupaten Nunukan terdiri dari tiga kategori yaitu kategori perkotaan, seperti Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan; kategori pulau terluar seperti Kecamatan Sebatik; dan kategori daerah 3T yang terisolir dan hanya memiliki akses udara seperti Kecamatan Krayan.
“Hampir 30 persen wilayah Kabupaten Nunukan tidak ada jaringan internet sehingga para pendidik yang harus aktif mengunjungi rumah peserta didik karena tidak ada jaringan internet. Namun mengacu pada SKB Empat Menteri kami sudah melakukan sosialisasi pada guru agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan ketat,” tutur Junaidi.