Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan pendidikan tatap muka di sekolah zona kuning Covid-19 mulai dipertanyakan.Salah satunya karena sistem zonasi di Indonesia yang dinilai tak akurat.
Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai zonasi yang tak akurat ini terkait penggolongan zona kuning dan hijau.
Menurut pengamatannya, bisa jadi lokasi-lokasi yang dinyatakan sebagai zona hijau dan kuning justru merupakan zona merah wabah Virus Corona.
"Kuning bukan berarti kuning, hijau bukan berarti Hijau. Kuning atau hijau bisa sesungguhnya merah. Kenapa? Risiko penularan Covid-19 sangat dipengaruhi mobilitas penduduk," kata Pandu lewat akun Twitternya @dpriono, Sabtu (8/8/2020).
Pandu menilai kebijakan-kebijakan yang berbasis zona sangat berbahaya. Untuk itu, alangkah baiknya bila zonasi tidak dijadikan acuan mengambil sebuah kebijakan.
"Keputusan izinkan kegiatan penduduk yang potensial berisiko tinggi, jangan lah berbasis warna zona. Waspada."
Baca Juga
Menteri Koordonator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut secara lokus pendidikan terbagi antara pemda kabupaten, kota, provinsi dan kementerian agama.
Kuning bukan berarti kuning, Hijau bukan berarti Hijau. Kuning atau Hijau bisa sesungguhnya Merah. Kenapa? Risiko penularan Covid19 sangat dipengaruhi mobilitas penduduk. Keputusan ijinkan kegiatan penduduk yg potensial berisiko tinggi, jangan lah berbasis warna zona. Waspada! pic.twitter.com/wnmxp0x2R2
— Pandu Riono (@drpriono) August 7, 2020
Evaluasi izin pembukaan sekolah di zona kuning akan dilakukan dengan hati-hati.
"Arahan presiden mulai dibuka pembelajaran dengan pertimbangan tertentu. Kita harus super hati-hati," kata Muhadjir.
Ia lantas menambahkan bahwa operasional dan teknis pembukaan sekolah di zona kuning akan menjadi kewenangan Kemendikbud dan Kemenag serta per wilayah sesuai ketentuan. Serta Satgas masing-masing daerah.
"Sekolah mana yang bisa menjalankan kami perhatikan sungguh-sungguh."