Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tidak Beri Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki, Ini Alasannya

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menegaskan tak ada bantuan hukum terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan.
Jaksa Pinangki Sima Malasari/Istimewa
Jaksa Pinangki Sima Malasari/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus suap Joko Soegiharto Tjandra.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan kalaupun ada bantuan hukum terhadap tersangka Jaksa Pinangki, maka akan diberikan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) bukan oleh Kejagung secara institusi karena hal tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan.

"Itu keliru ya, bukan Kejaksaan yang beri bantuan hukum, tetapi PJI. Kejaksaan tidak pernah berikan bantuan hukum ke dia (Jaksa Pinangki)," kata Ali kepada Bisnis, Rabu (19/8/2020).

Ali menjelaskan bahwa peran PJI hanya sebatas mencarikan pengacara untuk tersangka Jaksa Pinangki. Pasalnya PJI tidak memiliki izin resmi untuk beracara dan membela tersangka Jaksa Pinangki di Pengadilan.

"PJI itu organisasi profesi Jaksa, bukan Kejaksaan. PJI itu juga tidak mewakili Kejaksaan. Itupun dia tidak bisa beracara di Pengadilan, karena tidak punya izin," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih berstatus sebagai pegawai Kejaksaan Agung.

Maka dari itu, tersangka Jaksa Pinangki, kata Hari tetap akan diberikan haknya untuk didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk PJI.

"Jaksa PSM masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota PJI, kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk PJI," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper