Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID

"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi.
Jerinx SID setelah melalui pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020)./Antara
Jerinx SID setelah melalui pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020)./Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Polda Bali menolak permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan terhadap drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.

"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi di Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020).

Ia mengatakan bahwa untuk tersangka Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan dari pihak tersangka.

Sementara itu, pada (18/8/2020) sekitar pukul 10.45 Wita, tiga orang saksi yaitu dua personel Superman Is Dead (SID) Eka Rock dan Boby Cool, serta manajer dari Jerinx, Ngurah mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Kedatangan kami untuk menjelaskan bagaimana Jerinx sebenarnya," kata Boby.

Eka mengatakan bahwa Jerinx tidak seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut.

"Kami sangat mengenal karakter Jerinx, dia tidak ada maksud merendahkan seseorang atau golongan, kami sangat mengenal dia, sudah 25 tahun kami bersama, bukan sahabat lagi,tapi kami itu saudara," kata Eka.

Kedatangan dua personel SID tersebut, selain sebagai saksi juga untuk membawakan baju SID untuk Jerinx, karena bertepatan dengan 25 tahun band SID.

"Kami membawakan baju untuk Jerinx, karena hari ini bertepatan 25 tahun SID, nanti sore juga kami membagikan pangan gratis seperti yang dilakukan sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, pada (12/8/2020) Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper