Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra: Polri Periksa Mantan Lurah Grogol Selatan

Penyidik Polri mengajukan 22 pertanyaan kepada mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa satu saksi yakni Asep Subahan yang merupakan bekas Lurah Grogol Selatan terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

"Pemeriksaan dimulai jam 10.00 hingga selesai jam 17.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Penyidik mengajukan 22 pertanyaan kepada Asep mengenai proses perkenalan Asep sebagai lurah dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sendiri merupakan pengacara Djoko Tjandra. Kemudian soal pertemuan Asep dengan Anita dan Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan.

"Juga seputar proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses KTP-e Djoko Tjandra," ujarnya.

Asep juga dimintai keterangan soal kedatangan Djoko Tjandra dalam perekaman KTP elektronik di Kantor Lurah Grogol Selatan.

Djoko Tjandra sebelumnya sempat mengurus KTP-e di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Dia mengurus KTP elektronik sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lurah Grogol Selatan Asep Subahan pun dinonaktifkan. Dia diduga terlibat dalam pembuatan KTP elektronik Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan.

Asep diduga pernah bertemu pengacara Anita Kolopaking untuk pembuatan KTP elektronik. Djoko Tjandra pun diduga mendatangi Kelurahan Grogol Selatan terkait perekaman KTP elektronik.

Perekaman KTP elektronik digunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko juga mendaftarkan langsung perkaranya ke pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper