Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, Separuh Kinerja KPK untuk Penanganan Pandemi Covid-19

KPK melakukan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat dan daerah dengan membentuk 15 satuan tugas khusus pada Kedeputian Pencegahan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan sekitar separuh dari kinerjanya sepanjang semester I/2020 terkait dengan upaya penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (18/8/2020), KPK melakukan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat dan daerah dengan membentuk 15 satuan tugas khusus pada Kedeputian Pencegahan.

Perinciannya, 1 satgas bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan Covid-19.

Tim tersebut juga berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan K/L serta melakukan pendampingan dalam proses PBJ di masa darurat.

Sedangkan di tingkat daerah melalui Satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya seperti BPKP, LKPP, dan APIP mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk 5 satgas untuk melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara.

Hal itu dilakukan untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total Rp695,20 triliun.

Sebanyak tiga kajian di antaranya telah selesai pada semester pertama, yaitu program kartu prakerja, penggantian biata perawatan RS atas perawatan pasien Covid-19, dan insentif bagi tenaga kesehatan.

Sejumlah rekomendasi terkait kartu prakerja telah KPK sampaikan yakni agar pemerintah memperbaiki regulasi hingga skema penyelenggaraan program agar tepat sasaran dan menghindari potensi inefisiensi dalam penyelenggaraan program tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper