Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri secara resmi mengumumkan perjanjian travel corridor untuk keperluan bisnis dengan Korea Selatan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kesepakatan ini diteken setelah melakukan perbincangan final dengan Menlu Korea Selatan Kang Kyung-wha semalam, Rabu (12/8/2020).
"Hari ini saya umumkan, essential business travel corridor arrangement dengan Korsel telah disepakati dan akan berlaku mulai Senin 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Indonesia ke-75.
Dengan adanya perjanjian ini berarti kedua negara memberikan akses masuk kepada kalangan pebisnis, diplomat, dan dinas tanpa harus melakukan karantina selama 14 hari. Retno juga menegaskan bahwa travel corridor ini tidak berlaku bagi wisatawan.
Kesepakatan ini merupakan yang kedua setelah kesepakatan serupanbersama Uni Emirat Arab pada 29 Juli 2020.
Pembahasan ini dilakukan secara detail dan cukup lama. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengaturan ini senantiasa mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga
Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan dapat memfasilitasi keberlangsungan sektor wisata dan bisnis esensial terutama untuk kepentingan investasi agar kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan protokol kesehatan.
Ke depannya, kedua negara akan menjajaki pengakuan sistem testing Covid-19 antar kedua negara. Hal yang sama juga tengah diupayakan dengan UEA.