Bisnis.com, JAKARTA - Hadi Pranoto menggugat Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan menuntut ganti rugi sebesar Rp150 triliun karena merasakan dirugikan atas pelaporan ke Polda Metro Jaya.
Muannas Alaidid sebelumnya melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke polisi terkait dugaan berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui kanal Youtube dunia Manji yang tak lain merupakan milik musisi Anji.
Kedua terlapor disangka melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam berkas gugatan yang diterima Tempo dari pengacara Tonin Tachta, Ahad, 9 Agustus 2020, Hadi meminta pengadilan mengganti rugi Muannas Alaidid sebesar Rp150 triliun.
Menurut berkas gugatan itu, akibat laporan Muannas Alaidid, obat herbal buatan Hadi Pranoto yang sudah diproduksi tidak bisa diedarkan lagi.
“Tidak lagi dapat memenuhi orderan, tidak dapat melanjutkan kontrak dengan supllier, dan membuat pekerja terlantar."
Baca Juga
Menurut berkas gugatan, akibat laporan Muanas Alaidid, cairan herbal yang disebut Hadi antibodi Covid-19 yang sudah diproduksi tidak bisa diperdagangkan lagi.
Rincian kerugian materil yang diklaim Hadi Pranoto yaitu Rp 10 miliar dari produk siap edar, dan produk yang tidak jadi diproduksi Rp1 triliun.
Kerugian immaterilnya karena dipermalukan di depan umum Rp 100 triliun, menjadi tertekan atau gangguan mental yang berakibat pada kesehatan Rp 40 triliun, dan akibat teror terhadap keluarga Rp 8,9 triliun.