Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji pada hari ini, Senin, 10 Agustus 2020. Pemeriksaan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong dalam wawancara Anji bersama Hadi Pranoto.
"Untuk klarifikasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus melalui pesan singkat, Sabtu (9/8/2020).
Sebelumnya, Yusri mengatakan surat pemanggilan sudah dikirim polisi kepada Anji pada Jumat, 7 Agustus 2020. Adapun, untuk Hadi Pranoto, Yusri belum memberi kepastian jadwal pemeriksaan.
Menurut Yusri, dalam laporan polisi yang dibuat oleh Muannas Alaidid, dugaan berita bohong disebarkan oleh akun Youtube Dunia Manji, yang tak lain merupakan milik musisi Anji.
"Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun Dunia Manji, baru setelah itu HP (Hadi Pranoto) sendiri,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan Muannas Alaidid diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor adalah Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga
Muannas Alaidid menganggap klaim Hadi Pranoto yang ditampilkan dalam YouTube Dunia Manji mendapat banyak tentangan dari akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat luas.
Salah satu klaim tersebut adalah tentang obat herbal buatannya yang mampu menyembuhkan Covid-19. Menurut Muannas, klaim-klaim tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, Hadi Pranoto melalui kuasa hukumnya Muhammad Nur Aris melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Hadi diterima dengan nomor laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 6 Agustus 2020. Dalam membuat laporan, kuasa hukum Hadi membawa bukti berupa rekaman video yang diunggah ke akun sosial media Instagram Muannas @muannas_alaidid.
Video tersebut berisi pernyataan Muannas setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Selain itu, ada juga barang bukti berupa screenshot dari video tersebut.