Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Ketentuan SNI untuk Produksi Masker Kain

Kemenperin dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah merilis ketentuan SNI untuk masker kain yang dibagi ke dalam tiga kategori.
Penjahit memproduksi masker kain di Balai Latihan Kerja Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. istimewa
Penjahit memproduksi masker kain di Balai Latihan Kerja Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mencapai kesepakatan soal ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain menjadi tiga kategori.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elsi Masitoh menyatakan telah mencapai konsensus dengan sekitar 50 pemangku kepentingan di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan kesehatan terkait ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain. Adapun, salah satu ketentuan SNI tersebut adalah pembagian masker kain ke dalam tiga kategori.

"[SNI] masker kain akan membagi masker kain dalam tiga tipe, yakni tipe A-C. Dengan adanya tipe A-C, kami mengakomodir teman-teman IKM [industri kecil dan menengah] yang memproduksi masker," katanya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.

Adapun, pembagian masker kain nantinya akan dibagi berdasarkan penyaringan partikel oleh masker tersebut. Masker kain dengan tipe C merupakan masker dengan kualitas tertinggi yang menggunakan bahan baku alternatif masker medis.

Masker kain tipe C dapat menahan sekitar 60-95 persen partikel. Dengna kata lain, masker kain tipe C memiliki kemampuan yang sama dengan masker N95.

Alhasil, Elis menilai pasien yang ingin berobat ke rumah sakit dapat merasa aman dengan menggunakan masker kain C yang harganya lebih terjangkau daripada masker N95. "Kami juga terkejut ketika tahu [hasil] uji masker kain [tipe C] sama efektifnya seperti masker bedah."

Sementara itu, masker tipe B dan tipe A masing-masing dapat menahan 10-60 persen dan kurang dari 10 persen partikel. Elis menyarankan agar konsumen tidak menggunakan masker tipe A dan B jika ke rumah sakit dan hanya menggunakannya untuk kegiatan sehari-hari.

Menurutnya, besarnya rentang kualitas masker tersebut agar mengakomodiasi IKM untuk dapat menjual produknya dan bisa mendapatkan sertifikasi SNI. Adapun, bahan baku masker kain yang ditentukan SNI tersebut adalah kain rajutan.

Merujuk data Kemenperin per Juni 2020, saat ini ada sekitar 16 produsen masker kain dengan kapasitas produksi 55,9 juta unit per bulan. Dengan kata lain, industri TPT lokal dapat memproduksi 490,1 juta unit hingga akhir tahun ini.

Selain pembagian berdasarkan kualitas, SNI Masker Kain juga akan mengatur anatomi masker kain tersebut. Nantinya, SNI Masker Kain mengatur agar masker kain memiliki dua lapisan, yakni lapisan dalam dan lapisan luar.

Lapisan luar akan berfungsi untuk menahan partikel dari luar, sedangkan lapisan dalam akan menahan droplet yang keluar dari dalam mulut pengguna. Secara garis besar, anatomi masker kain akan serupa dengan masker medis konvensional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper