Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan membagikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat (7/8/2020).
Lantas, berapakah besaran gaji ke-13 yang diterima oleh seluruh lapisan aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi virus Corona (Covid1-9)?
Mengacu pada pasal 5 PP 44/2020, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Lebih lanjut, gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau
gugur, atau yang dinyatakan hilang.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 bagi penerima ensiun paling banyak meliputi, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Pasal 9 PP 44/2020 menyebutkan gaji, pensiun, Tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Berikut daftar penghasilan ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS:
NO | Uraian | Besaran Maksimal |
1. | Pimpinan LNS |
|
| a. Ketua/Kepala | Rp9.592.000 |
| b. Wakil Ketua/Wakil Kepala | Rp8.793.000 |
| c. Sekretaris | Rp7.993.000 |
| d. Anggota | Rp7.993.000 |
2. | Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon | |
| a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya | Rp9.592.000 |
| b. Eselon II/JPT Pratama | Rp7.342.000 |
| c. Eselon III/Jabatan Administrator | Rp5.352.000 |
| d. Eselon IV/Jabatan Pengawas | Rp5.242.000 |
|
|
|
3. | Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS |
|
| a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat |
|
| - Masa kerja s.d 10 tahun | Rp2.235.00O |
| - Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp2.569.00O |
| - Masa kerja diatas 2O tahun | Rp2.971.00O |
| b. Pendidikan SMA/DIl sederajat |
|
| - Masa keria s.d 10 tahun | Rp2.734.00O |
| - Masa keria diatas 1O tahun s.d 20 tahun | Rp3.154.OOO |
| - Masa keria diatas 20 tahun | Rp3.738.OOO |
| c. Pendidikan DII/DIII/sederaiat |
|
| - Masa keria s.d 1O tahun | Rp2.963.0O0 |
| - Masa keria diatas 1O tahun s.d 2O tahun | Rp3.411.000 |
| - Masa kerja diatas 20 tahun | Rp4.O46.0O0 |
| d. Pendidikan Sl/DIV/sederaiat |
|
| - Masa kerja s.d 10 tahun | Rp3.489.000 |
| - Masa keria diatas 1O tahun s.d 20 tahun | Rp4.O43.000 |
| - Masa kerja diatas 20 tahun | Rp4.765.000 |
| e. Pendidikan S2/53/sederajat |
|
| - Masa keria s.d 10 tahun | Rp3.713.000 |
| - Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun | Rp4.306.000 |
| - Masa kerja diatas 20 tahun | Rp5.110.000 |