Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Prakarsa Semesta Alam, Pengurus: Silakan Kreditor Daftarkan Tagihan

PT Prakarsa Semesta Alam yang mengembangkan Essence Darmawangsa Apartement, Jakarta Selatan, telah diputus berada dalam PKPU pada 27 Juli 2020.
Ilustrasi - proses peradilan/Istimewa
Ilustrasi - proses peradilan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus PT Prakarsa Semesta Alam dalam PKPU mempersilakan para pihak yang memiliki tagihan atau hak terhadap pengembang Essence Darmawangsa Apartement tersebut, untuk mendaftarkan diri sebagai kreditor.

Hal itu ditegaskan Bosni Tambunan, salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Prakarsa Semesta Alam (PSA) dalam rapat kreditor pertama di Pengadilan Niaga pada Pengadialan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020).

Dia menyatakan bahwa batas akhir pengajuan tagihan kreditor dan pajak dalam PKPU ini jatuh pada pekan depan, 13 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB.

“Jadi, poinnya adalah bagi para pihak yang merasa hak nya belum dipenuhi oleh debitur, dipersilahkan mengajukan tagihan sebagai kreditor, baik itu bank, supplier, maupun penghuni yang belum memperoleh sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atay SHMSRS,” ucapnya dalam rapat kreditor pertama.

Sebelumnya, PSA yang merupakan pengembang properti megah di area prestise, Darmawangsa, Jakarta Selatan, telah diputus berada dalam PKPU pada 27 Juli 2020. Putusan itu ditetapkan atas permohonan dari kreditor Mahesa Mahardika dengan nomor perkara 175/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst.

Elisabeth Tania, pengurus PKPU PSA lainnya, menegaskan bahwa proses PKPU ini utamanya ditujukan untuk mencapai restrukturisasi utang debitur kepada para kreditor yang akan dituangkan dalam rencana perdamaian yang mengikat debitur PSA dengan para kreditor.

Adapun kreditor meliputi pihak-pihak yang belum memperoleh pelunasan atas hak dari debitur, seperti bank, supplier, tidak terkecuali para pembeli unit Essence Darmawangsa Apartemen yang hingga kini belum mengadakan AJB dan memperoleh SHMSRS dari debitur.

“Penghuni [Essence Darmawangsa Apartement] jangan terlalu dini mengasumsikan asetnya mau dipailitkan. Pasti kita utamanya mau homologasi. Restrukturisasi dulu,” terang Elisabeth.

Hingga saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah pasti para pemilik unit apartemen yang belum mendapatkan hak berupa SHMSRS dari PSA. Namun, dia meminta agar seluruh pemilik unit apartemen Essence Darmawangsa Apartement yang belum mendapatkan haknya untuk mendaftarkan tagihannya sesegera mungkin.

“Kami tidak punya kewenangan untuk mendorong mereka untuk mendaftar atau tidak. Tapi pada prinsipnya, kalau merasa masih punya hak, silahkan ajukan,” tegasnya.

Terpisah, Ardhiyasa, Kuasa Hukum Mahesa Mahardika, memberikan keterangan terkait awal mula permohonan PKPU atas PSA dan Musyanif tersebut. Pada 22 Mei 2017, Mahesa Mahardika dan PSA membuat perjanjian pembelian kembali unit apartemen yang tertuang dalam Akta Notaris No. 3 tanggal 22 Mei 2017.

Untuk menjamin pelaksanaan pembelian kembali unit apartemen oleh PSA itu, Musyanif mengikatkan diri sebagai penjamin pribadi (personal guarantee) atas transaksi antara Mahesa Mahardika dan PSA sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 04 tanggal 22 Mei 2017 tentang Akta Pemberian Jaminan (Borgtocht) dan Ganti Rugi.

“Kemudian terhadap akta Perjanjian Pembelian Kembali Unit Apartemen tersebut dilakukan amandemen sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana yang tertuang dalam Akta No. 02 tanggal 20 Februari 2018 tentang Amandemen Pertama Perjanjian Pembelian Kembali Unit Apartemen dan Akta No. 05 tanggal 22 Mei 2018 tentang Amandemen Kedua Perjanjian Pembelian Kembali Unit Apartemen,” demikian keterangan kuasa hukum melalui siaran resmi.

Pada 2018, PSA telah melakukan sebagian kewajibannya dengan melakukan pembelian kembali atas 2 unit apartemen. Namun, PSA masih memiliki kewajiban untuk membeli 2 unit apartemen lain dengan harga Rp2,5 miliar untuk setiap unitnya.

Lantaran PSA tidak melaksanakan kewajibannya, maka berdasarkan Akta Notaris No. 04 tanggal 22 Mei 2017, maka Musyanif harus melakukan kewajiban untuk melakukan pembelian kembali 2 unit apartemen yang tersisa itu.

“Namun, seiring berjalannya waktu dan telah diberikannya somasi kepada PSA dan Musyanif, kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam akta perjanjian beserta amandemannya tak terealisasi.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper