PKPU Disahkan, KCN Heran Kreditur Ajukan Kasasi

Menurut majelis, perjanjian perdamaian antara PT KCN serta para kreditur sah karena tercapai melalui mekanisme yang benar, yakni lewat voting. 
Foto: Dok. KCN
Foto: Dok. KCN

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim akhirnya mengesahkan perjanjian perdamaian perkara PKPU PT Karya Citra Nusantara. Namun demikian dua kreditur yakni Juniver Girsang dan Brutje Maramis berniat melakukan kasasi.

Seusai persidangan, kuasa hukum dari Juniver Girsang serta Burtje Maramis, para kreditur yang kalah dalam voting langsung mengisyaratkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

Mereka juga menolak uang sebesar US$1 juta yang dibawa oleh pihak KCN dalam persidangan sebagai bagian dari upaya penyelesaian utang, dengan alasan tidak mengantongi surat kuasa penerimaan uang.

Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengaku lega dan puas dengan putusan majelis hakim yang telah mengesahkan perdamaian. Putusan itu, lanjutnya, layak diapresiasi karena sudah tepat dan adil.

Dia justru mempertanyakan niat dari kreditur Juniver Girsang dan Burtje Maramis yang mengajukan kasasi ke MA.

"Mereka ajukan PKPU supaya utangnya dibayar tapi setelah hakim mengesahkan perjanjian perdamaian, mereka ajukan kasasi. Ini sebenarnya niat mereka mau tagih utang atau mau pailitkan KCN," tanya dia.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat voting sebelum majelis hakim mengseahkan perdamaian, ada 4 kreditur yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office yang menerima rencana perdamaian. Sedangkan yang menolak rencana perdamaian adalah Juniver Girsang, dan Brurtje Maramis.

Dalam sidang dengan agenda putusan, Jumat (24/7/2020), majelis hakim yang diketuai oleh Robert, serta didampingi Desbenneri Sinaga dan Dulhusin, memutuskan untuk mengesahkan perdamaian atau homologasi antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) serta para kreditur yang telah dicapai dalam voting 13 Mei 2020.

"Menetapkan bahwa perjanjian perdamaian sah dan mengikat para pihak dan menghukum para pihak untuk mematuhi isi perjanjian," ujar Ketua Majelis, Robert, dalam persidangan.

Menurut majelis, perjanjian perdamaian antara PT KCN serta para kreditur sah karena tercapai melalui mekanisme yang benar, yakni lewat voting. 

Dalam putusan itu, majelis juga mengesampingkan keberatan dari kreditur Juniver Girsang dan Brurtje Maramis yang meminta majelis tidak mengesahkan perjanjian perdamaian tersebut dengan alasan ada laporan dugaan pidana penggelembungan jumlah utang yang diadukan ke Polisi oleh pihak PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Keberatan lainnya adalah pihak KCN dinilai melakukan pelanggaran karena melakukan pembayaran utang kepada para kreditur sebelum majelis hakim mengesahkan perjanjian perdamaian.

Dalam persidangan itu, majelis mengesampingkan permintaan pengurus PKPU, Patra M. Zein yang mengajukan imbal jasa atas pengurusan perkara ini, sebesar Rp7,2 miliar karena menganggap jumlah itu terlalu besar dan tidak sesuai dengan beban kerja dan waktu yang dikeluarkan oleh pengurus. Karena itu majelis menetapkan imbal jasa pengurus adalah sebesar Rp2,1 miliar.

Menanggapi keberatan sebelumnya, majelis berpendapat bahwa tudingan pidana penggelembungan nilai utang masih sebatas asumsi dan tidak diperkuat dengan bukti-bukti yang akurat.

Sementara terkait pembauaran utang sebelum putusan, majelis menilai hal itu sebagai bentuk keseriusan dari pihak KCN untuk menyelesaikan persoalan utang dengan para kreditur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper