Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan Lengkap Kepala BPOM soal Obat Herbal Hadi Pranoto Sembuhkan Pasien Covid-19

Klaim atas produk herbal yang disetujui adalah membantu memelihara daya tahan tubuh. BPOM menegaskan kepada pelaku usaha, termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, label.
Kepala Badan POM Penny K Lukito./Twitter @BPOM-RI
Kepala Badan POM Penny K Lukito./Twitter @BPOM-RI

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan bahwa sampai saat ini BPOM tidak pernah memberi persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Demikian disampaikan Penny merespons viral Hadi Pranoro klaim menemukan obat herbal untuk menyembuhkan Covid-19 lewat akun Twitetr BPOM @BPOM-RI, Kamis (6/8/2020).

Dikatakan, klaim atas produk herbal yang disetujui adalah membantu memelihara daya tahan tubuh.

“Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha, termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, label. Klaim yang diberikan harus sesuai dengan izin yang diberikan saat pendaftaran,” kata Penny.

Berikut penjelasan lengkap BPOM soal obat herbal yang diklaim Hadi Pranoto bisa menyembuhkan Covid-19:

1.Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

2.Dari data produk yang terdaftar di Badan POM, produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh. Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT. Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. Namun sampai saat ini PT. Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa.

3.Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya. Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran. Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

4.Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara: 

a. Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.

b.Lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.

c. Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.

d.Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.

e.Membaca dengan teliti aturan pakai produk.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper