Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran bantuan sosial program Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap kedua mulai direalisasikan. Penyaluran itu akan dilakukan sampai dengan Desember 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bantuan tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna mengungkit gerak perekonomian, terutama usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.
"Bantuan yang diterima keluarga rentan tersebut diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi daya ungkit pemberdayaan UMKM dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Muhadjir dikutip dalam siaran resmi, Kamis (6/8/2020).
Muhadjir menjelaskan, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program reguler yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan tambahan bantuan beras. Kemudian, keluarga penerima program sembako yang tidak mendapat PKH akan diberikan tambahan uang tunai.
Sebanyak 10 juta keluarga penerima PKH selama Agustus - Oktober 2020 akan mendapat tambahan bantuan berupa beras kualitas medium sebanyak 15 kg/bulan.
"Kemudian, untuk 9,2 juta KPM penerima Program Sembako yang tidak mendapat PKH diberikan bantuan tambahan uang tunai sebesar Rp500.000 dalam sekali salur rencananya di bulan Agustus 2020,” jelas dia.
Baca Juga
Untuk mekanisme penyaluran tambahan uang tunai bagi KPM Program Sembako, Menko PMK mengatakan, akan kembali mempertimbangkan melalui Himbara. Sementara itu, penyaluran bansos beras rencananya akan dilakukan oleh Perum Bulog.
Menko PMK juga menyinggung pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menentukan prioritas penerima bantuan dan mekanisme penyaluran. Mengingat beberapa pemerintah daerah ada yang tidak meneruskan penyaluran bansos.
"Jangan sampai di lapangan nanti ada kegelisahan, yaitu pihak-pihak yang selama ini sudah mendapatkan bantuan sosial dari APBD tapi tidak mendapatkan bantuan lagi," pungkasnya.