Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri perlu lebih banyak berkoordinasi terkait data penerima bantuan sosial.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan Kementerian Sosial berkoordinasi dan berkolaborasi data kependudukan dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penerima bantuan sosial (bansos).
Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai mengatakan kedua kementerian tersebut perlu berkoordinasi dan berkolaborasi terkait data. Nantinya, setelah berkolaborasi data kependudukan oleh Kemensos dan Kemendagri itu, kata dia, ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dengan begitu, penerima bansos dapat lebih tepat sasaran.
"Kemensos agar melakukan koordinasi dan kolaborasi data dengan Kemendagri, terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena problemnya pada data," katanya, Rabu (5/8/2020).
Selain itu, kata dia, perlu juga diatur dalam regulasi atau petunjuk teknis yang memuat mekanisme penyaluran bansos bagi warga terdampak Covid-19 sehingga kelurahan hingga tingkat RT/RW memiliki panduan dan pemahaman yang sama.
Persoalan bansos menjadi sorotan Ombudsman mengingat banyaknya aduan yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman selama pengoperasian Posko Virtual Covid-19 Ombudsman, yakni sebanyak 1.346 laporan.
"Kalau saja punya data yang baik, ada koordinasi data yang baik, tidak akan terjadi orang yang tidak berhak dapat bansos malah dapat, sementara orang yang berhak justru tidak dapat bansos," katanya.
Menurut dia, banyaknya laporan soal pembagian bansos yang masuk ke Ombudsman memerlukan perhatian intensif dari pemerintah dan pemerintah daerah.
"Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi dan kontrol terhadap setiap langkah-langkah kebijakan, serta lebih proaktif dalam menyiapkan berbagai kemungkinan yang muncul," katanya.