Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa hari belakangan ramai diperbincangkan soal klaim bahwa obat virus Corona sudah ditemukan. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa sampai saat ini obat masih belum ditemukan dan masih dalam proses pengujian.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Pemerintah sangat terbuka terhadap penelitian obat dan vaksin oleh para peneliti baik di dalam negeri dan internasional. Namun, bukan berarti bisa dilakukan oleh siapapun tanpa prosedur yang tepat.
“Orang tidak bisa asal mengklaim obat tersebut merupakan obat Covid-19 tanpa diuji terlebih dahulu,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2020).
Tanpa diuji klinis, obat belum terbukti akan menyembuhkan Covid-19 atau tidak, kemudian bagaimana efek sampingnya apabila dikonsumsi, hal ini perlu dipertanggungjawabkan oleh pembuat obat.
Wiku menjelaskan, setiap obat harus melewati uji klinis dan memiliki izin peredaran yang benar. Jika sudah diuji dan terbukti menyembuhkan akan menjadi kabar yang luar biasa baik, tapi harus diuji dan mendapat izin sebelum diedarkan karena urusannya menyangkut nyawa manusia.
“Para peneliti dan figur publik agar berhati-hati menyampaikan informasi pada masyarakat, sehingga masyarakat yang panik tidak melakukan hal-hal sembarangan dan bisa memahami informasi secara utuh dan benar,” ujarnya.
Baca Juga
Obat Covid-19 yang saat ini ramai diperbincangkan pun, imbuh Wiku, tidak ada kejelasan apakah termasuk obat herbal, obat herbal terstandar, fitofarmaka, atau hanya jamu.
“Sampai saat ini jelas bukan fitofarmaka dan bukan obat herbal terstandar karena belum ada di daftar BPOM dan Kemenkes. Masyarakat harus lebih teliti memilih obat dan suplemen,” ucap Wiku.
Wiku juga mengimbau masyarakat ketika membeli obat, untuk penyakit apapun, agar melihat kemasannya dan memeriksa apakah kemasan layak diperjualbelikan, dan baca label obat yang dibeli meskipun sudah berulangkali beli.
“Setiap obat harus mengandung label yang mengandung nama, komposisi, kategori obat, dan informasi lainnya seperti anjuran dalam penyimpanan," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau masyarakat untuk terlebih dulu memastikan izin, obat-obatan yang dikonsumsi sudah mengantongi izin dari BPOM, yang sudah dapat izin akan mencantumkan nomor registrasi. Lihat juga tanggal kedaluarsanya, karena akan berbahaya mengonsumsi obat yang lewat tanggal kedaluarsa.