Bisnis.com, JAKARTA - Hadi Pranoto mengklaim 'obat' Covid-19 berupa jamu yang ditemukannya sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi kita sudah ada izin dari BPOM. Dikeluarkannya itu tanggal 14 April 2020," kata Hadi seperti dikutip dari tayangan langsung KompasTV, Senin (3/8/2020).
Lebih lanjut, Hadi juga menyampaikan bahwa di dalam izin yang didaftarkan oleh PT Sarana Mandiri Semesta tersebut tidak disebutkan fungsi obat herbal yang dimaksud mampu mengobati Covid-19.
Namun, dia menegaskan bahwa formula herbal bisa digunakan sebagai terapi pasien Covid-19 yang berujung pada kesembuhan pasien.
Hadi pun bersikukuh berprinsip bahwa di tengah kondisi darurat kesehatan, semua produk baik obat, jamu, dan yang lainnya, bisa digunakan asalkan memberikan kebaikan pada kesehatan masyarakat, terutama yang terinfeksi Covid-19.
Namun, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra menilai bahwa apapun bentuk produknya jika berkaitan dengan kesehatan, wajib melewati seluruh tahapan pengujian, khusunya uji klinis.
Baca Juga
"Level kepercayaan dan kehati-hatian dalam obat menyangkut jiwa dan nyawa manusia, maka 99,9 persen harus valid dan itu harus melewati serangkaian tahap yang luar biasa," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau agar klaim terkait obat atau vaksin Covid-19 tidak boleh sembarangan karena sangat sensitif bagi masyarakat.