Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Kehutanan ini Ikut Diperiksa dalam Kasus Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, termasuk seorang polisi kehutanan Jawa Barat.
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, termasuk seorang polisi kehutanan Jawa Barat.

Mereka akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara yang ikut menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Keenam saksi itu adalah, Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Andri Irianto, dan 5 orang pihak swasta lainnya bernama Olivia Hermijanto, Winarni Cahyadi, Mujiono, Abdul Gani, dan Sarino.

"Diperiksa untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/8/2020).

Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper