Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara soal sejarah Laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Melalui akun Instagram pribadinya, Menkeu mengatakan bahwa LKPP terbit pada 2004.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa LKPP adalah konsolidasi atas seluruh laporan keuangan yaitu Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang juga terus mengalami peningkatan kualitas dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN)
LKPP bermula pada reformasi pengelolaan keuangan negara yang ditandai dengan lahirnya paket UU Bidang Keuangan Negara UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Beleid tersebut mengubah sejarah pengelolaan keuangan negara secara holistik.
“Sebelumnya, laporan pengelolaan keuangan negara berbentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN) dengan sistem pencatatan yang masih menganut pola single entry dan cash basis, tanpa standar akuntansi, dan tanpa sistem yang terintegrasi, sehingga kita tidak tahu berapa posisi keuangan pemerintah yang sesungguhnya,” tulis Srimulyani pada akun instagram pribadinya @smindrawati, Jumat (31/7/2020).
Dia melanjutkan bahwa LKPP hari ini telah mengalami masa metamorfosis yang panjang. Pembentukan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menjadi awal, kemudian terbitnya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), lalu diberlakukannya sistem akuntansi pemerintah pusat, dan terakhir pengembangan kapasitas lebih dari 30.000 SDM di seluruh kementerian/lembaga.
Baca Juga
“Pemerintah Pusat menerbitkan LKPP pada tahun 2004, masa pembelajaran ini sangat menantang karena BPK memberikan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat atas hasil pemeriksaan LKPP, berturut-turut selama 4 tahun,” tulis Menkeu.
Pada 2009, barulah terjadi peningkatan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPP hingga 2015. Selanjutnya, atas usaha keras berbenah tata kelola, LKPP 2016 memperoleh opini tertinggi, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga saat ini.
Opini WTP atas LKPP selanjutnya bertahan hingga 2019. Pemerintah pusat pun akan terus mengawal akuntabilitas keuangan negara, di samping tentunya juga dengan komitmen pemerintah untuk serius menyelesaikan setiap rekomendasi atas temuan BPK RI terhadap LKPP.
“Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusah (LKPP) sepanjang 2016 - 2019 adalah wujud kesungguhan pemerintah pusat,” ujarnya.