Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Nurhadi dan Menantunya

KPK melakukan perpanjangan masa penahanan mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama 30 hari.
(Tengah) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, (Kanan) Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)/Dokumen KPK.
(Tengah) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, (Kanan) Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)/Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) yang merupakan menantu Nurhadi.

Kedua orang itu merupakan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011 - 2016.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat dimulai 1 Agustus sampai 30 Agustus 2020 untuk tersangka NHD dan RHE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Ali mengatakan saat ini tersangka Nurhadi ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi dan tersangka Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

"Saat ini, penyidik KPK masih akan terus memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait perkara tersebut," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus suap terkait pengurusan perkara MA pada 16 Desember 2019. Satu tersangka lainnya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) masih menjadi buronan.

Ketiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper