Bisnis.com, JAKARTA - Kepemilikian lahan kelapa sawit oleh eks-Sekretaris MA Nurhadi menjadi salah satu objek penyidikan KPK.
Komisi antirasuah ini pun mengonfirmasi keterangan dari tiga saksi terkait kebun kelapa sawit milik Nurhadi, Selasa.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Penyidik KPK, Selasa (28/7) memeriksa tiga saksi, yaitu Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan Hilman Lubis, Bahrain Lubis berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan Musa Daulae selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA untuk tersangka Nurhadi.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation telah menyurati KPK. Mereka mendesak lembaga antirasuah itu menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi.
Baca Juga
Berdasarkan data yang dihimpun ICW dan Lokataru selama ini, Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi.
Setidaknya ditemukan beberapa aset yang diduga milik Nurhadi, di antaranya tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit, delapan badan hukum baik dalam bentuk PT maupun UD, 12 mobil mewah, dan 12 jam tangan mewah.
Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Pasal TPPU
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (22/7/2020), mengatakan berdasarkan sejumlah data yang dikumpulkan, kekayaan Nurhadi terpantau tidak wajar.
"ICW dan Lokataru mengirimkan surat kepada KPK agar segera mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya.
Kurnia mengatakan KPK semestinya juga menyelidiki potensi pihak terdekat Nurhadi yang menerima manfaat atas kejahatan yang dilakukannya.
"Instrumen hukum yang dapat digunakan oleh lembaga antirasuah ini adalah Pasal 5 UU TPPU (pelaku pasif) dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," tuturnya.
Kurnia membeberkan sejumlah keuntungan bagi KPK bila menindak pelaku kejahatan dengan pasal pencucian uang. Pertama, penyelidikan dan penyidikan tidak akan diwarnai resistensi dan intervensi pihak tertentu karena menggunakan metode follow the money.
Kedua, sejalan dengan konsep pemidanaan yang berorientasi pada pemberian efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi.
Ketiga, memudahkan proses unjuk bukti bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab Pasal 77 UU TPPU mengakomodasi model pembalikan beban pembuktian.
"Sehingga Jaksa tidak sepenuhnya dibebani kewajiban pembuktian, melainkan berpindah pada terdakwa itu sendiri," ujarnya.