Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut, Bakamla.
Kasus tersebut terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBNP 2016.
Tim penyidik memanggil 2 pegawai PT Rohde and Schwarz Indonesia, yakni Taufik Kurakhman dan Renno Haryo Wiweko. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka korporasi PT Merial Esa.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka PT ME," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Kedua pegawai PT Rohde Indonesia itu diduga terkait dengan Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief yang telah menjadi terpidana kasus ini.
Erwin Sya'af yang juga Komisaris PT Merial Esa telah divonis 2 tahun 6 bulan pidana penjara karena terbukti bersalah bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.
Baca Juga
Suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Selain dua pegawai PT Rohde, tim penyidik menjadwalkan untuk memeriksa mantan pegawai PT Merial Esa Slamet Tripono.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Dirut PT CMI Rahardjo Pratjinho, Juli 2019, berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 yang telah menjerat Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Selain Rahardjo, KPK menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Ma'ruf sebagai tersangka.
Sementara untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Bambang Udoyo yang juga terjerat kasus ini ditangani oleh POM AL.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016.
Diketahui, KPK mengaku mendapatkan informasi terkait dugaan aliran uang dari PT Merial Esa (ME) kepada Ahmad Sahroni.
PT Merial Esa merupakan tersangka korporasi dalam kasus suap proyek Bakamla. PT Merial Esa diketahui merupakan milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
"Informasi-informasi yang ada tentunya itu menjadi masukan bagi penyidik untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri beberap waktu lalu.
Ali mengatakan informasi tersebut menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni menerima uang senilai Rp 9,6 miliar dari PT ME. Namun KPK sejauh ini belum memastikan informasi itu sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tersebut lantaran masih ditelusuri.
Ahmad Sahroni sempat diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek Bakamla pada Februari 2020. Sahroni ditanyai ihwal hubungan bisnisnya dengan PT Merial Esa.
Setelah diperiksa, Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu terkait kasus suap di balik pengadaan proyek di Bakamla.
Dia bahkan sempat mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya.
"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu," kata Sahroni setelah menjalani pemeriksaan di KPK, beberapa waktu lalu.