Bisnis.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional mengajak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mendeteksi sumber dana kampanye calon kepala daerah agar terbebas dari kucuran bandar narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Heru Winarko mengingatkan bahwa bandar narkoba juga mengincar calon kepala daerah. Bila sampai jagoannya menang, bukan mustahil sebuah kabupaten/kota menjadi pusat peredaran narkotika.
“Jangan sampai nanti kampanye para calon didukung oleh bandar. Jangan sampai uang narkoba dipakai untuk kampanye,” katanya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman BNN-Bawaslu yang disiarkan secara daring, Selasa (28/7/2020).
Heru juga mendorong penyelenggara Pilkada 2020 untuk memastikan komitmen calon kepala daerah dalam menangani permasalahan narkoba. Karena itu, bekas Kepala Polda Lampung itu mengusulkan agar pemberantasan barang haram tersebut menjadi tema debat kampanye.
“Tolong selipkan tiga pertanyaan. Tahu tidak apa itu narkoba, tahu tidak situasi narkoba di wilayahnya, dan sejauh mana kebijakan kalau nanti terpilih dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerahnya,” ujar Heru.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menjelaskan bahwa regulasi menghendaki calon kepala daerah bebas dari narkotika. Persyaratan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f UU No. 10/2016 jo UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Tahapan pencalonan bulan September 2020 sudah dimulai. Baik calon yang diusung parpol maupun calon perseorangan syaratnya sama-sama bebas narkotika,” ujar Abhan.
Pilkada 2020 diselenggarakan secara serentak di 270 daerah. Sebanyak sembilan provinsi menggelar pemilihan gubernur, 224 kabupaten melaksanakan pemilihan bupati, dan 37 kota menghelat pemilihan wali kota.