Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Anjuran MUI untuk Berkurban di Masa Pandemi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sejumlah anjuran pelaksanaan ibadah penyembelihan kurban di tengah pandemi Covid-19 melalui fatwa yang baru saja diterbitkan.
PT Jurnalindo Aksara Grafika (JAG) sebagai perusahaan penerbit harian Bisnis Indonesia, menyerahkan hewan kurban ke Masjid Jami' Nurul Huda di Karet Tengsin, Jakarta Pusat/Bisnis-Haffiyan.
PT Jurnalindo Aksara Grafika (JAG) sebagai perusahaan penerbit harian Bisnis Indonesia, menyerahkan hewan kurban ke Masjid Jami' Nurul Huda di Karet Tengsin, Jakarta Pusat/Bisnis-Haffiyan.

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan salat idul adha penyembelihan hewan kurban.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa Sholahudin Al Ayub mengatakan bahwa berkurban hukumnya sunah dengan melakukan penyembelihan hewan ternak, seperti sapi dan kambing dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah.

“Kurban tidak bisa digantikan dengan hal lain, artinya kurban itu harus melakukan penyembelihan hewan. Kalau kondisinya saat ini misalnya yang dibutuhkan masyarakat itu sembako, lalu mengganti membeli pembelian hewan menjadi sembako itu dia dapat pahala tapi tidak dihukumi sebagai kurban,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (26/7/2020).

Namun, menurutnya, tahun ini pelaksanaannya akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena sedang berada di tengah kondisi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dalam fatwa tersebut, MUI mendorong masyarakat agar selama pelaksanaan kurban tetap memperhatikan standar protokol yang diatur pemerintah.

“Jika memungkinkan pemotongan kurban bisa dilakukan melalui rumah potong hewan karena lebih aman, tidak berkerumun,” anjurnya,

Namun, apabila tidak memungkinkan karena jumlah rumah potong yang terbatas dan jumlah hewan kurbannya banyak, bisa dilakukan sendiri dengan tetap memperhatikan kondisi yang ada, protokol kesehatan harus lebih ketat.

Kemudian, MUI juga menganjurkan agar masyarakat tidak melakukan pemotongan hewan kurban dalam 1 waktu.

“Kita mendorong penyembelihan jangan pas hari H saja, karena waktunya panjang bisa sampai 13 Dzulhijah sore. Kan kita salat tanggal 10 Dzulhijah, jadi jangan semua terkonsentrasi di hari yang sama,” tegasnya.

Adapun, Ayub menerangkan bahwa distribusi hewan kurban ke masyarakat yang membutuhkan bila lebih dari 13 Dzulhijah tidak apa-apa.

Selanjutnya, apabila dimungkinkan setelah disembelih, hewan kurban masuk ke pengalengan dan dikalengkan agar lebih aman dan mudah saat didistribusikan.

“Kita mendorong masyarakat untuk benar-benar tetap melaksanakan protokol kesehatan. Sebab kondisi tentang Covid-19 ini semakin mengkhawatirkan. Kalau memungkinkan [hewan kurban] diantar ke rumah masing-masing itu lebih baik,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper