Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, Benarkah Ada Gratifikasi dari Manajemen Aset?

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebutkan ada pemberian hadiah atau gratifikasi dari manajer investasi kepada petinggi Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.comJAKARTA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu hal dikupas dalam persidangan itu adalah dugaan pemberian gratifikasi.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebutkan ada pemberian hadiah atau gratifikasi kepada petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu bentuk pemberian hadiah tersebut adalah paket permainan golf senilai Rp100 juta untuk 5 orang di Lombok serta pemberian uang saku lebih dari Rp1 miliar dari PT Pool Advista Asst Management.

Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management atau Pool Advista, Ronald Abednego Sebayang membantah dakwaan bahwa pihaknya pernah memberikan hadiah kepada Syahmirwan, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya.

Hal itu diucapkan olehnya ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor, dalam lanjutan persidangan dugaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020) malam.

Sebagaimana diketahui, Syahmirwan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Ronald membantah bahwa Pool Advista memberikan sejumlah fasilitas dan hadiah kepada Syahmirwan. Pihaknya, kata dia, justru mengundang secara resmi sejumlah karyawan Asuransi Jiwasraya untuk mengikuti kegiatan di sejumlah daerah.

Namun, dia menegaskan bahwa hal itu dilakukan sebagai program perusahaan. Menurutnya, program serupa juga diberikan kepada nasabah lainnya.

“Betul itu program dari perusahaan. Kami ada invitasi, undangan untuk nasabah,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Dia mengakui dalam program itu pihaknya pernah mengajak sejumlah karyawa Asuransi Jiwasraya untuk ke Hong Kong, khususnya mengunjungi Bursa Hang Seng. Akan tetapi, kegiatan itu tidak diikuti oleh terdakwa.

Pihaknya, kata dia, pernah menggelontorkan dana untuk membiayai 5 orang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagaai bagian dari market outlook atau memberikan informasi kepada nasabah terkait perkembangan pasar modal. Peserta program, tuturnya, mendapatkan fasilitas Rp20 juta dalam bentuk akomodasi perjalanan, berupa tiket pesawat, penginapan dan makan yang jumlahnya sesuai dengan tempat yang dituju.

“Tidak ada pemberian uang saku semiliar, dua miliar,” ucapnya.

Terkait pemberian hadiah, berdasarkan catatan Bisnis, persidangan perkara ini juga sempat memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan manajer investasi. Mereka ditanyai tentang pemberian dana dukungan kepada Asuransi Jiwasraya untuk perayaan ulang tahun.

Direktur Utama PT OSO Management Investasi Rusdi Oesman mengaku bahwa pihaknya memberikan dana itu bukan sebagai hadiah. Menurutnya, dana dukungan itu diberikan kepada Asuransi Jiwasraya dengan imbal balik berupa iklan ucapan selamat ulang tahun dari PT OSO Management Investasi di salah satu surat kabar nasional.

Dia mengaku tidak mengetahui pemberian itu didasari oleh aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, khususnya Pasal 11, POJK No. 43/2015.

“Konteksnya kami lihat itu bentuk sponsorship. Artinya, di situ ada iklan untuk ucapan selamat di surat kabar. Sekalian iklan,” tegasnya.

POJK 43/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, khususnya pada Pasal 11, ayat (1) menyatakan bahwa MI, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota komite investasi, anggota tim pengelola investasi, dan pegawai MI dapat memberikan hadiah atau manfaat kepada nasabah dan pihak lain sepanjang pemberian hadiah atau manfaat tersebut tidak berasal dari kekayaan portofolio efek atau portofolio investasi kolektif nasabah yang dikelolanya dan/atau tidak merugikan nasabah.

Ayat (2) dari pasal dan regulasi yang sama, menyebutkan bahwa pemberian hadiah atau manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib didasarkan pada pertimbangan rasional.

Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengusut berbagai perusahaan manajemen aset yang diduga terkait perkara Jiwasraya. Belum lama ini, korps Adhyaksa kembali memeriksa Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Managemen Rudolfus Pribadi Agung Sujagad.

Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung, Hari Setiyono membenarkan bahwa Rudolfus Pribadi Agung Sujaga diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik untuk didalami perannya dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, dia tidak mau berspekulasi terkait potensi saksi tersebut menjadi calon tersangka baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper