Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa kakak kandung Hary Tanoesoedibjo yaitu Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa alasan tim penyidik memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tersebut adalah untuk mendalami perannya saat terjadi peristiwa jual-beli saham reksadana antara PT Asuransi Jiwasraya dengan PT MNC Asset Management.
"Saat terjadinya peristiwa itu, dia kan menjabat sebagai Komisaris Utama di PT MNC. Makanya diperiksa tim penyidik untuk didalami perannya," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga
Namun, kata Febrie, tim penyidik belum berhasil memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo karena mangkir dari panggilan pemeriksaan hari Selasa 21 Juli 2020 kemarin.
Kendati demikian, tim penyidik sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan ulang terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo untuk dimintai keterangannya dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Sudah dikirimi surat panggilan ulang, kami minta yang bersangkutan agar kooperatif memenuhi panggilan itu," katanya.