Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memiliki waktu selama 6 bulan atau 1 kali masa perpanjangan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk menangkap buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI 2019 - 2024 Harun Masiku.
Diketahui, baru-baru ini KPK baru saja mengeluarkan permintaan Pencegahan keluar terhadap Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk yang kedua kalinya.
Berdasarkan Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, permintaan cegah hanya bisa dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
Adapun, permintaan pencegahan hanya bisa dilakukan dua kali. Dengam demikian, Harun bisa bebas bepergian ke luar negeri bila tak kunjung diringkus oleh KPK dalam kurun 6 bulan.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pun mengaku tidak mau banyak berspekulasi terkait hal tersebut. Dia hanya memastikan bahwa lembaga antirasuah akan terus memburu Harun.
"Saat ini KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun). Koordinasi telah dilakukan baik dengan Bareskrim Polri, Interpol dan Imigrasi," ujar Ali, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga
Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan, lembaga antirasuah tidak bisa melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk ketiga kalinya kepada Harun Masiku.
"Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Selasa (21/7/2020).
Arvin menjelaskan sesuai Undang-Undang yang berlaku pencegahan bepergian keluar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.
"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Harun Masiku. Harun adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia sudah menjadi buronan KPK selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Harun dicegah ke luar negeri terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.