Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, ICW Bandingkan dengan Kasus Nazaruddin

KPK sendiri sudah dua kali mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri terhadap Harun Masiku, tetapi buronan itu tak jua tertangkap.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ketidakberdayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap buronan, dalam hal ini Harun Masiku, harus menjadi catatan serius.

Seperti diketahui, sudah 6 bulan sudah mantan Caleg PDIP itu berstatus buron. KPK sendiri sudah dua kali mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri terhadap Harun.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan di era sebelum kepemimpinan Komjen Firli Bahuri, KPK selalu dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang cepat mendeteksi keberadaan buronan dan melakukan penangkapan.

"Ambil contoh pada M Nazarudin, yang mana dalam kurun waktu 77 hari KPK dapat meringkus yang bersangkutan di Kolombia," kata Kurnia, Selasa (20/7/2020).

Kurnia menduga terdapat sejumlah faktor internal dan eksternal yang menyebabkan Harun Masiku tak kunjung tertangkap. Secara internal, ICW meragukan komitmen dari Ketua KPK Firli Bahuri yang terlihat tidak serius dan enggan untuk memproses hukum Harun Masiku.

Pasalnya, kata Kurnia, dalam perkara tersebut, tindakan dari Ketua KPK selaku Pimpinan tertinggi lembaga antirasuah itu kerap kali menuai kontroversi.

"Mulai dari, memilih diam dan mendiamkan terkait adanya dugaan penyekapan saat tim ingin memburu oknum tertentu di PTIK, diduga mengganti tim penyidik yang menangani perkara tersebut, upaya memulangkan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asal, terlihat enggan untuk menggeledah kantor PDIP, dan ide dari Nurul Ghufron yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia," kata Kurnia.

Sedangkan, lanjut Kurnia, dari sisi eksternal, ICW menduga Harun Masiku dilindungi kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan yang besar serta dapat mengontrol Ketua KPK. Sehingga, upaya untuk menangkap Harun Masiku selalu terganjal.

"Namun, di luar dari itu, situasi pemberantasan korupsi yang kian buruk seperti saat ini sudah kami prediksi jauh-jauh hari. Setidaknya situasi hari ini sudah mulai tergambar tatkala Presiden Joko Widodo dan DPR bersepakat untuk memilih Komjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan merevisi UU KPK," kata Kurnia.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Harun Masiku. Harun adalah tersangka tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Dia sudah menjadi buronan KPK selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Ali mengatakan, Harun dicegah ke luar negeri terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.

"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper