Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menempatkan 45 unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pengendara mobil yang melanggar aturan berlalu lintas.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengemukakan bahwa 45 kamera ETLE itu masih dalam tahap ujicoba dan sosialisasi kepada para pengendara kendaraan roda empat.
Menurutnya, Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara mobil yang kedapatan melanggar aturan seperti melanggar marka jalan, memakai ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelat nomor ganjil-genap.
"Ada 45 kamera baru yang dipasang untuk kami uji coba. Semuanya sudah kami siapkan termasuk SDM-nya," tuturnya, Senin (20/7).
Semua kamera tersebut akan disebar di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:
1. Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan sebanyak 18 kamera.
Baca Juga
2. Jalur Grogol-Pancoran sebanyak 8 kamera.
3. Jalur Halim-Cempaka Putih dengan penempatan kamera sebanyak 8 buah.
4. Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio sebanyak 11 kamera.