Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan Presiden Jokowi seharusnya turun tangan untuk menangani kasus Djoko Tjandra dengan membentuk tim melalui sebuah keputusan presiden (kepres).
“Penanganannya seharusnya tidak lagi menyerahkan kepada polisi. Harus dilakukan oleh Presiden melalui tindakan yang konkret,” ujar Margarito, Senin (20/7/2020).
Dia menegaskan diperlukan keberanian untuk mengambil tindakan terkait kasus korupsi tersebut yang salah satunya dengan mengeluarkan kepres.
Margarito mengatakan mengingat kasus Djoko Tjandra sudah bersifat lintas negara dan lintas sosial, serta dengan mudah mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP), maka urusannya bukan lagi urusan polisi.
“Urusan KTP bukan urusan polisi, urusan dia masuk keluar wilayah bukan urusan polisi. Itu masalah lintas soal. Kalau lintas soal, maka harus diurus oleh Presiden,” katanya.
Margarito juga mengingatkan Presiden tidak boleh ngeyel dalam kasus korupsi yang terkait cessie Bank Bali tersebut.
“Tidak ada pilihan lain. Saya kira Presiden tidak boleh ngeyel dalam soal ini. Bikin kepres supaya ada kekuatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan bahwa kasus Djoko Tjandra harus dikawal ketat supaya endingnya menyenangkan rakyat.
Dia juga berharap agara kasus terbut tidak dipetieskan.
"Apa khabar kasus Djoko Tjandra? Harus dikawal ketat agar tidak dipetieskan," kata Benny.
Dia juga mengharapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu. Jika memungkinkan, ambil alih kasusnya.
"KPK mesti supervisi, jika perlu ambil alih penanganannya. Rakyat memonitor," katanya.