Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buronan Djoko Tjandra Kembali Tak Hadir ke Sidang PK

Buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra kembali tak menghadiri sidang PK untuk ketiga kalinya dengan alasan sakit.
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (20/7/2020) dengan alasan sakit.

Walhasil, ini adalah kali ketiga buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini absen dalam persidangan PK yang sebelumnya diselenggarakan pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020.

"Berdasarkan surat yang kami terima hari ini, beliau masih dalam keadaan sakit. Suratnya diambil 15 Juni [2020] kemarin di klinik yang sama," ujar Kuasa Hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Lebih lanjut, melalui surat terbuka, Djoko Tjandra pun meminta kepada majelis hakim agar sidang selanjutnya dilakukan secara daring atau video conference.

Menanggapi surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menegaskan bahwa pengadilan telah memberikan kesempatan dua kali kepada Djoko tetapi tidak dimanfaatkan.

Selain itu dia menyampaikan bahwa persidangan ditunda hingga tanggal 27 Juli 2020 dengan agenda dengar pendapat para jaksa.

Seperti diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.

Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 5 juta. Selain itu, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan.

Namun, belakangan ini Djoko mengajukan PK secara langsung ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sebelumnya, ia juga sempat membuat e-KTP di kelurahan Grogol Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper