Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dariUniversitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim harus menolak Peninjauan Kembali buronan Djoko Tjandra. Alasannya, Djoko Tjandra tak pernah hadir ke persidangan.
"Menurut saya permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak pernah datang," kata Abdul Fickar lewat pesan singkat, Minggu (19/7/2020).
Fickar mengatakan keharusan pemohon PK untuk datang ke sidang diatur dalam Pasal 265 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kehadiran pemohon, kata dia, diperlukan untuk meneken berita acara pemeriksaan bersama hakim, jaksa dan panitera sebagaimana diatur dalam Pasal 265 ayat (3) KUHAP.
Selain itu, Djoko Tjandra sebagai pemohon juga harus hadir untuk memastikan identitas dirinya.
"Hal ini menjadi signifikan untuk menghindari error in persona alias salah orang," katanya.
Baca Juga
Fickar berkata Djoko tak bisa diwakili oleh kuasa hukum. Pasal 264 ayat (2) KUHAP, kata dia, secara jelas menyebut pemohon PK wajib hadir. Berbeda dengan praperadilan yang bisa diwakilkan oleh keluarga atau kuasanya.
Dia bilang surat kuasa yang dipegang oleh para kuasa hukumnya tidak bisa dijadikan dasar untuk bertindak atas nama Joko Tjandra. Fickar mengatakan bila Djoko Tjandra tidak hadir, permohonan PK tidak dapat diterima.
Sidang PK Djoko Tjandra rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Sebelumnya, sidang sudah dua kali ditunda karena Djoko tidak hadir dengan alasan sakit. Hakim memberi peringatan agar Djoko harus hadir. Hakim tak mau menunda lagi persidangan.