Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PK Djoko Tjandra Akan Dilaksanakan Hari Ini

Sidang PK ini sebelumnya sempat dua kali ditunda, yaitu pada 29 Juni dan 6 Juli 2020 karena Djoko Tjandra tak hadir ke sidang dengan alasan sakit dan dirawat di sebuah klinik di Kuala Lumpur.
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra pada hari ini, Senin (20/7/2020).

Sidang PK ini sebelumnya sempat dua kali ditunda, yaitu pada 29 Juni dan 6 Juli 2020 karena Djoko Tjandra tak hadir ke sidang dengan alasan sakit dan dirawat di sebuah klinik di Kuala Lumpur.

Pada sidang 6 Juli 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperingatkan Joko untuk hadir. Hakim mengatakan tidak akan menunda kembali sidang bila Joko tidak hadir.

"Ini kesempatan terakhir ya, kami tidak akan menunggu lagi," kata Hakim Nazar Effriadi di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.

Seperti diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.

Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 5 juta. Selain itu, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan.

Namun, belakangan ini Djoko mengajukan PK secara langsung ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sebelumnya, ia juga sempat membuat e-KTP di kelurahan Grogol Selatan. Masuknya Djoko ke Indonesia tanpa terdeteksi membuat geger. Kasus itu sampai membuat tiga jenderal polisi dicopot dari jabatannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper