Bisnis.com, JAKARTA - Satu warga asal China yang bekerja di kapal ikan Lu Huang Yuan Yu 118 ditangkap atas dugaan kekerasan terhadap ABK WNI.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah melakukan pemberitahuan kekonsuleran mengenai penahanan tersebut kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.
Warga negara China yang ditangkap merupakan supervisor di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
"Alasan penahanan adanya dugaan bahwa tersangka melakukan tindakan kekerasan thd ABK WNI," katanya dalam press briefing, Jumat (17/7/2020).
Penyidik, dalam hal ini Polda Kepulauan Riau, sedang menyelesaikan berkas perkara untuk segera disampaikan kepada jaksa penuntut umum.
"Ini menjadi kepentingan bagi Indonesia dan China untuk mengetahui apa yang terjadi di atas kapal tersebut yang menyebabkan kematian ABK WNI," lanjutnya.
Baca Juga
Berdasarkan laporan pihak keluarga, otoritas penegakan hukum Indonesia telah melakukan penahanan terhadap kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 pada 8 Juli 2020 di perairan teritorial Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mendapat laporan adanya dugaan eksploitasi ABK WNI di kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118, Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI, dan Polri mencegat kapal tersebut di perairan teritorial Indonesia pada 8 Juli 2020.
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan jenazah ABK WNI di dalam freezer di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Setelah dilakukan proses otopsi di RS Bhayangkara Batam, ditemukan beberapa luka di tubuh jenazah.